Belum Kantongi IMB, Satpoll PP Segel Proyek Tower

Belum terbitnya ijin pembangunan menara telekomunikasi yang ada di RT 04 RW 01 Kelurahan Cigembor Kecamatan Ciamis membuat petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel pembangunan tower yang sudah separuh jadi tersebut, senin 06 November 2017. Akibat dari penyegelan tersebut, seluruh pengerjaan proyek tower dihentikan sementara hingga terbit ijinnya. Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Bandi Subroto SIP, selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP Kab Ciamis Nomor 182.1/     /Pol PP.02. Kegiatan penyegelan tower tersebut turut disaksikan oleh ketua RT 04 dan Ketua RW 01 serta petugas dari Kelurahan Cigembor. Kegiatan penyegelan itu sendiri berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pekerja.