Tugas dan fungsi kelurahan, sesuai undang-undang, meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, dan pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban umum. Kelurahan juga bertugas memelihara sarana dan prasarana pelayanan umum serta melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil
Tupoksi
Informasi Tupoksi pada portal instansi.